Jumat, 26 April 2013

Etika & Profesionalisme TSI (TUGAS 2)



Jelaskan apa motif/modus penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi sehingga muncul gangguan atau kerugian dari pihak yang memanfaatkan teknologi informasi!

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Untuk mengatasi ganguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan, jelaskan!

1.  Pengamanan pada alat/media informasi yang kita miliki, seperti pemasangan anti virus    atau  penambahan password pada personal file atau media.
2. Peran serta pemerintah dalam menindak orang-orang yang dengan sengaja atau pun hanya
     sekedar iseng agar terciptanya efek jera pada diri mereka.
3. Kehati – hatian atau waspada pada diri sendiri (teledor) atau terhadap orang lain (pencurian) untuk mengamankan perangkat informasi yang kita miliki.

Apa fungsi undang-undang atau dasar hukum dalam teknologi informasi, jelaskan!
Fungsi undang – undang atau dasar hukum dalam teknologi informasi yaitu untuk menanggulangi suatu bentuk permasalahan utama kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya dan kejahatan komputer yang dapat menimbulkan korban – korban seperti kerugian materi dan non materi. dan saat ini, Indonesia sudah memiliki UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK yang telah dengan cukup baik melindungi masyarakat Indonesia.

Referensi :
http://fyanefendi.wordpress.com/2013/04/

Etika & Profesionalisme TSI (TUGAS 1)



Apa yang dimaksud dengan Etika pada Teknologi Sistem Informasi?

Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani, Ethos, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Dapat dikatakan bahwa etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
TSI
Teknologi Sistem Informasi (TSI) merupakan teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi).

Jadi, pengertian dari etika dan profesionalisme TSI adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan teknologi sistem informasi di lingkungannya.


Etika untuk pembuat teknologi informasi 
Pembuat adalah orang yang menciptakan teknologi informasi, biasanya adalah lembaga besar dengan para ahli-ahli teknologi di beberapa bidang namun tidak menutup kemungkinan dilakukan secara individu, dalam membuat teknologi informasi tentu harus memperhatikan etika IT yaitu tidak menjiplak atau mengambil ide/ info dari orang lain secara ilegal, salah satu contohnya adalah kasus dimana apple mengugat samsung dikarenakan bentuk produk yang dimuliki samsung memiliki bentuk yang menyerupai produk apple, dan setelah dilakukan persidangan akhirnya dimenangkan oleh pihak dari apple 

Etika untuk pengelola teknologi informasi 
Pengelola adalah orang yang mengelola teknologi informasi, misalnya adalah provider telekomunikasi, etika bagi pengelola adalah merahasiakan data pribadi yang dimiliki oleh client mereka, selain itu juga tidak melakukan pelanggaran perundang-undangan ITE

Etika untuk pengguna teknologi informasi 
Pengguna adalah orang yang menggunakan teknologi informasi untuk membantu menyelesaikan masalah dan mempermudah pekerjaan mereka, etika bagi pengguna adalah tidak melakukan atau menggunakan apliksi bajakan yang dapat merugikan pembuat, menghormati hak cipta yang milik orang lain, tidak merusak teknologi informasi , contohnya adalah bila mengutip tulisan dari blog atau halaman lain yang dimasukan kedalam blog pribadi,maka diharuskan untuk menulis atau mencantumkan backlink sebagai bentuk pertangungjawaban atas kutipan yang telah dilakukan



Contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang Etika dalam Teknologi Sistem Informasi :
  1. Gunakanlah teknologi informasi untuk hal yang positif dengan mempertimbangkan dampak apa saja yang dapat ditimbulkan.
  2. Teknologi adalah sarana, jadi janganlah berlebihan dalam menggunakan teknologi, karena dapat berdampak negatif pada kehidupan sosial kita dalam bermasyarakat.
  3. Jangan sekali-kali masuk sistem teknologi informasi yang bersifat pribadi milik orang lain tanpa izin.
  4. Hargailah privasi serta hak cipta orang lain, janganlah menjadi seorang hacker ataupun cracker yang dapat merugikan orang lain.
  5. janganlah berambisi untuk memiliki berbagai macam teknologi informasi. Milikilah beberapa teknologi informasi yang benar-benar kita butuhkan untuk menunjang kehidupan kita.
  6. Teknologi informasi memanglah mempermudah segala bidang kehidupan, namun ingatlah bahwa kita adalah manusia dimana memiliki fitrah dan diperintahkan oleh Allah untuk giat dalam berusaha dan berfikir.

Referensi :
http://anjarpras.blogspot.com/2013/03/apa-yang-dimaksud-dengan-etika-dan.html

Etika & Profesionalisme TSI (TUGAS 1)



Apa yang dimaksud dengan Etika pada Teknologi Sistem Informasi?

Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani, Ethos, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Dapat dikatakan bahwa etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
TSI
Teknologi Sistem Informasi (TSI) merupakan teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi).

Jadi, pengertian dari etika dan profesionalisme TSI adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan teknologi sistem informasi di lingkungannya.


Etika untuk pembuat teknologi informasi 
Pembuat adalah orang yang menciptakan teknologi informasi, biasanya adalah lembaga besar dengan para ahli-ahli teknologi di beberapa bidang namun tidak menutup kemungkinan dilakukan secara individu, dalam membuat teknologi informasi tentu harus memperhatikan etika IT yaitu tidak menjiplak atau mengambil ide/ info dari orang lain secara ilegal, salah satu contohnya adalah kasus dimana apple mengugat samsung dikarenakan bentuk produk yang dimuliki samsung memiliki bentuk yang menyerupai produk apple, dan setelah dilakukan persidangan akhirnya dimenangkan oleh pihak dari apple 

Etika untuk pengelola teknologi informasi 
Pengelola adalah orang yang mengelola teknologi informasi, misalnya adalah provider telekomunikasi, etika bagi pengelola adalah merahasiakan data pribadi yang dimiliki oleh client mereka, selain itu juga tidak melakukan pelanggaran perundang-undangan ITE

Etika untuk pengguna teknologi informasi 
Pengguna adalah orang yang menggunakan teknologi informasi untuk membantu menyelesaikan masalah dan mempermudah pekerjaan mereka, etika bagi pengguna adalah tidak melakukan atau menggunakan apliksi bajakan yang dapat merugikan pembuat, menghormati hak cipta yang milik orang lain, tidak merusak teknologi informasi , contohnya adalah bila mengutip tulisan dari blog atau halaman lain yang dimasukan kedalam blog pribadi,maka diharuskan untuk menulis atau mencantumkan backlink sebagai bentuk pertangungjawaban atas kutipan yang telah dilakukan



Contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang Etika dalam Teknologi Sistem Informasi :
  1. Gunakanlah teknologi informasi untuk hal yang positif dengan mempertimbangkan dampak apa saja yang dapat ditimbulkan.
  2. Teknologi adalah sarana, jadi janganlah berlebihan dalam menggunakan teknologi, karena dapat berdampak negatif pada kehidupan sosial kita dalam bermasyarakat.
  3. Jangan sekali-kali masuk sistem teknologi informasi yang bersifat pribadi milik orang lain tanpa izin.
  4. Hargailah privasi serta hak cipta orang lain, janganlah menjadi seorang hacker ataupun cracker yang dapat merugikan orang lain.
  5. janganlah berambisi untuk memiliki berbagai macam teknologi informasi. Milikilah beberapa teknologi informasi yang benar-benar kita butuhkan untuk menunjang kehidupan kita.
  6. Teknologi informasi memanglah mempermudah segala bidang kehidupan, namun ingatlah bahwa kita adalah manusia dimana memiliki fitrah dan diperintahkan oleh Allah untuk giat dalam berusaha dan berfikir.

Referensi :
http://anjarpras.blogspot.com/2013/03/apa-yang-dimaksud-dengan-etika-dan.html